Polisi Integrasikan Data Imigrasi WNA dengan Sistem Tilang ETLE di Bali

30 November 2022 20:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan melakukan asistensi E-Tilang dan ETLE di wilayah Ditlantas Polda Sumatera Utara (Sumut). Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan melakukan asistensi E-Tilang dan ETLE di wilayah Ditlantas Polda Sumatera Utara (Sumut). Foto: Korlantas Polri
ADVERTISEMENT
Jaringan data Warga Negara Asing (WNA) di imigrasi bakal diintegrasikan dengan jaringan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik kepolisian. Hal ini untuk menindak WNA di Bali yang melanggar ketentuan tata tertib di pinggir jalan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, sinkronisasi data ini masih dalam tahap perencanaan.
"Ini masih dalam tahap perencanaan, akan dilink-kan dengan data yang ada di imigrasi terkait dengan orang asing apabila dia kena ETLE," kata Bayu kepada wartawan, Rabu (30/11).
Satake mengimbau pemilik usaha transportasi mengecek status pelanggaran tata tertib lalu lintas di website ELTE Korlantas saat WNA atau wisatawan mengembalikan kendaraan.
Hal ini agar sanksi tilang pelanggaran dibayar oleh penyewa bukan pemilik usaha.
"Kalau ada dan bisa dibuktikan di ETLE tersebut disampaikan supaya dia bisa membayar administrasinya terlebih dahulu," ucap Bayu.
"Tapi kalau tidak dicek suatu saat yang bersangkutan ternyata kena ETLE, yah otomatis menjadi tanggungjawab penyewa membayar tilang, karena itu kendaraan milik bersangkutan," tutur dia.
Infografik Sebaran ETLE di Seluruh Indonesia. Foto: kumparan
Total sudah ada 321 kendaraan di Bali menerima surat tilang elektronik sejak 29-30 November 2022.
ADVERTISEMENT
Satake menambahkan, polisi bakal diberikan sanksi disiplin hingga pemecatan apabila melakukan penilangan kendaraan secara manual.
"Apabila ada petugas yang melakukan penilangan di jalan secara manual mungkin akan dievaluasi sama pihak Propam terkait apa yang dilakukan. Setidaknya akan diberikan sanksi berupa disiplin dan kode etik," tutup dia.